Lewati ke konten utama
Vorneo Property
Semua tanya jawab

Membeli properti lewat Vorneo

Yang perlu Anda tahu sebelum menyerahkan uang muka, termasuk biaya yang jarang disebut di iklan.

Cara kerjanya

  1. Kirim kriteria atau kode listingnya

    Kami kirim balik pilihan yang cocok, termasuk yang belum tayang di website karena pemiliknya minta tidak dipublikasikan.

  2. Survei ke lokasi

    Kami atur jadwal dengan pemiliknya dan menemani Anda di lokasi. Gratis, dan Anda tidak perlu memutuskan apa pun di tempat.

  3. Penawaran dan pengecekan legalitas

    Penawaran Anda kami sampaikan apa adanya ke pemilik. Begitu harga disepakati, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengecek sertifikatnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum uang Anda berpindah.

  4. Akad dan balik nama

    Tanda tangan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), lalu kami kawal sampai sertifikatnya benar-benar berganti nama menjadi nama Anda.

Yang perlu Anda siapkan

  • Anggaran Anda, dan ingat sisakan sekitar 6 sampai 8 persen untuk biaya di luar harga.
  • Tunai atau lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ini menentukan berkas dan lama prosesnya.
  • Area yang Anda incar, dan area yang jelas tidak Anda mau.
  • Kebutuhan ruangnya: jumlah kamar, luas minimal, dan apakah perlu siap huni.
  • Kalau lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan slip gaji atau laporan keuangan usaha.

Pertanyaan yang sering muncul

Pembeli bayar komisi ke Vorneo?

Tidak. Komisi kami dibayar pihak penjual, bukan pembeli. Anda membayar harga properti dan biaya resmi transaksi saja, tidak ada tambahan jasa untuk kami di atas itu.

Biaya apa saja di luar harga properti?

Pembeli umumnya menanggung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi batas tidak kena pajak yang ditetapkan daerah, ditambah biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan balik nama sertifikat. Penjual menanggung Pajak Penghasilan (PPh) final 2,5 persen. Kalau membeli dari pengembang, bisa ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan tarifnya berubah mengikuti kebijakan pemerintah, jadi kami cek ulang setiap transaksi. Sebagai ancar-ancar, siapkan sekitar 6 sampai 8 persen dari harga untuk biaya di luar harga properti.

Bisa dibeli lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR)?

Bisa, dan kami dampingi sampai akad. Kami siapkan berkas properti yang diminta bank, arahkan Anda ke bank yang plafonnya paling masuk untuk profil Anda, dan menemani saat penilaian. Yang perlu diingat, bank menilai propertinya sendiri, jadi plafon yang keluar bisa di bawah harga jual dan selisihnya menjadi tambahan uang muka.

Uang mukanya berapa?

Untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bank umumnya meminta 10 sampai 20 persen dari nilai yang mereka setujui, tergantung bank, jenis properti, dan apakah ini rumah pertama Anda. Ada masa ketika Bank Indonesia melonggarkan sampai nol persen untuk rumah pertama, jadi angka pastinya perlu dicek ke bank saat Anda mengajukan. Kisaran cicilannya bisa Anda hitung dulu di halaman Simulasi KPR di situs ini.

Bagaimana cara lihat propertinya langsung?

Kirim kode listing atau tautan propertinya ke WhatsApp kami, lalu sebut hari dan jam yang cocok untuk Anda. Kami yang mengatur jadwal dengan pemilik dan menemani Anda di lokasi. Tidak ada biaya untuk survei, dan Anda tidak perlu memutuskan apa pun di tempat.

Harganya bisa ditawar?

Hampir selalu bisa. Penawaran Anda kami sampaikan apa adanya ke pemilik, dan kami beri tahu kalau angka yang Anda ajukan terlalu jauh dari harga transaksi di sekitar situ. Kami tidak menahan penawaran rendah supaya terlihat bagus; keputusannya tetap milik pemilik.

Bagaimana memastikan sertifikatnya aman?

Sebelum tayang, kami cocokkan sertifikat dengan identitas pemilik dan pastikan tidak ada tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menggantung. Menjelang transaksi, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melakukan pengecekan resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan sertifikatnya asli, tidak sedang dijaminkan, dan tidak sedang bersengketa. Kami tidak menyarankan transaksi apa pun yang melewati langkah ini.

Apa bedanya SHM, HGB, dan girik?

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah kepemilikan penuh tanpa batas waktu dan paling aman untuk dihuni sendiri, tapi hanya bisa dipegang Warga Negara Indonesia. Hak Guna Bangunan (HGB) berlaku terbatas waktu dan harus diperpanjang, umum dipakai di perumahan pengembang dan ruko. Segel atau girik bukan sertifikat, melainkan bukti penguasaan tanah yang belum terdaftar, jadi harganya lebih murah tapi risikonya lebih besar dan tidak bisa dijaminkan ke bank.

Saya di luar Kalimantan Selatan, tetap bisa beli?

Bisa. Kami kirim video keliling properti dan titik lokasinya, dan bisa menemani survei lewat panggilan video kalau Anda belum bisa datang. Untuk tanda tangan akta, Anda tetap perlu hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau menunjuk wakil lewat surat kuasa yang sah.

Ada properti yang Anda incar?

Kirim tautan atau kode listingnya lewat WhatsApp. Kami balas dengan detail lengkap, status terkini, dan jadwal survei.

Pertanyaan Anda belum terjawab di sini? Tanyakan langsung, dijawab orang, bukan robot.