Di banyak wilayah Kalimantan Selatan, terutama tanah warisan keluarga di pinggiran Banjarmasin atau kabupaten sekitarnya, status kepemilikan tanah masih tercatat dalam bentuk girik, bukan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Banyak pemilik menganggap girik sudah cukup sebagai bukti kepemilikan yang kuat, padahal statusnya jauh berbeda dengan sertifikat. Memahami apa itu girik, kenapa sebaiknya dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik atau SHM, dan bagaimana prosesnya di BPN, akan sangat membantu Anda yang berencana menjual, mewariskan, atau menjadikan tanah tersebut agunan di kemudian hari.

Apa Itu Girik dan Kenapa Statusnya Berbeda dari Sertifikat

Girik, yang di beberapa daerah juga dikenal sebagai petuk atau Letter C, pada dasarnya adalah catatan pembayaran pajak tanah yang dulu dikelola oleh kelurahan atau desa, bukan dokumen bukti kepemilikan yang diterbitkan oleh negara melalui BPN. Girik lahir dari sistem administrasi lama sebelum pendaftaran tanah modern diberlakukan secara luas, dan pada masanya berfungsi sebagai semacam kartu pajak, bukan sertifikat hak atas tanah.

Karena bukan sertifikat, girik tidak memberikan kepastian hukum yang sama seperti SHM atau HGB. Girik lebih berfungsi sebagai petunjuk atau alat bukti awal bahwa seseorang menguasai dan mengelola sebidang tanah secara fisik dan turun-temurun, bukan bukti hak milik yang final. Inilah sebabnya tanah girik sering disebut tanah yang belum bersertifikat, meski secara fisik sudah dikuasai dan bahkan ditempati bertahun-tahun oleh keluarga pemiliknya.

Kenapa Penting Mengonversi Girik Menjadi SHM

Ada beberapa alasan kuat untuk segera mengurus konversi ini, alih-alih menundanya hingga generasi berikutnya. Pertama, SHM memberi kepastian hukum yang jauh lebih kuat dan diakui penuh oleh negara, sehingga risiko sengketa atau klaim dari pihak lain jauh berkurang. Kedua, tanah bersertifikat jauh lebih mudah dijual, dijadikan agunan KPR atau kredit usaha, maupun diwariskan secara formal kepada ahli waris. Ketiga, semakin lama girik dibiarkan tanpa diproses, riwayat tanah dan saksi-saksi yang mengetahui riwayat penguasaannya bisa semakin sulit dilacak, terutama jika pemilik awal sudah meninggal dunia.

Bank pada umumnya tidak dapat menerima tanah bergirik sebagai agunan kredit karena belum ada kepastian hak yang diakui secara formal. Jadi jika Anda berencana memanfaatkan tanah tersebut untuk kebutuhan pembiayaan di masa depan, konversi ke SHM praktis menjadi keharusan.

Faktor lain yang mendorong percepatan konversi adalah perkembangan wilayah itu sendiri. Di kawasan yang mulai berkembang seperti pinggiran Banjarmasin, Banjarbaru, atau jalur-jalur akses baru di Kalimantan Selatan, nilai tanah bergirik cenderung ikut naik seiring pertumbuhan area sekitarnya. Sayangnya, kenaikan nilai ini juga membuat tanah tersebut lebih rawan menjadi incaran klaim pihak lain jika status hukumnya belum jelas. Mengamankan status tanah lebih awal, sebelum nilainya melonjak dan menarik lebih banyak perhatian, umumnya jauh lebih mudah dibandingkan mengurusnya ketika tanah sudah menjadi rebutan.

Jalur Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali di BPN

Proses mengubah girik menjadi sertifikat dikenal sebagai pendaftaran tanah untuk pertama kali, karena secara administratif tanah tersebut memang belum pernah terdaftar di sistem BPN. Ada dua jalur umum yang bisa ditempuh.

Jalur pertama adalah pengajuan mandiri atau rutin, di mana pemilik tanah datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk mengajukan permohonan sertifikasi. Jalur kedua adalah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), yaitu program pemerintah yang mendaftarkan tanah secara massal per wilayah atau desa, biasanya dengan biaya yang jauh lebih ringan dibandingkan jalur mandiri karena sebagian besar tahapan dilakukan serentak oleh petugas BPN yang turun ke lapangan. Jika desa atau kelurahan Anda kebetulan sedang menjadi lokasi program PTSL, ini adalah kesempatan yang sangat layak dimanfaatkan. Untuk mengetahui apakah wilayah Anda termasuk lokasi program tahun berjalan, sebaiknya tanyakan langsung ke kantor kelurahan/desa atau Kantor Pertanahan setempat, karena cakupan program berubah setiap tahun.

Dokumen dan Riwayat Tanah yang Perlu Disiapkan

Salah satu tahap paling menentukan dalam proses ini adalah membuktikan riwayat penguasaan tanah secara berkesinambungan. Semakin lengkap riwayatnya, semakin lancar prosesnya. Dokumen yang umumnya diminta antara lain:

  • Girik atau petuk asli beserta fotokopinya
  • Surat keterangan riwayat tanah dan penguasaan fisik dari kelurahan/desa setempat, yang diketahui lurah atau kepala desa
  • Bukti peralihan sebelumnya jika tanah pernah berpindah tangan, misalnya surat jual beli adat, surat waris, atau surat hibah
  • Surat pernyataan tidak sengketa dan tidak dalam status jaminan, biasanya ditandatangani pemilik dan diketahui saksi-saksi seperti tetangga berbatasan
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beberapa tahun terakhir
  • KTP dan Kartu Keluarga pemohon

Semakin banyak generasi yang sudah dilalui sejak girik pertama diterbitkan, biasanya semakin kompleks pula riwayat yang harus disusun, apalagi jika sempat terjadi peralihan yang tidak tercatat secara tertulis. Dalam situasi seperti ini, keterangan saksi dan surat pernyataan dari perangkat desa menjadi sangat penting.

Proses di Lapangan hingga Terbitnya Sertifikat

Setelah berkas diajukan, petugas BPN akan melakukan pengukuran bidang tanah di lokasi untuk memastikan luas dan batas-batasnya sesuai dengan yang diklaim pemohon serta tidak tumpang tindih dengan bidang tanah tetangga. Selanjutnya, data tersebut akan diumumkan untuk sementara waktu, memberi kesempatan bagi pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah yang sama untuk mengajukan keberatan. Jika tidak ada sanggahan hingga masa pengumuman berakhir, proses dilanjutkan ke penerbitan sertifikat atas nama pemohon.

Selama masa pengumuman ini, ada baiknya pemohon tetap kooperatif jika petugas atau pihak lain membutuhkan klarifikasi tambahan, misalnya terkait batas tanah dengan tetangga. Menyelesaikan masalah kecil semacam ini di tahap awal jauh lebih murah dan cepat dibandingkan jika baru muncul setelah sertifikat terbit.

Lama keseluruhan proses ini bervariasi, tergantung kelengkapan berkas, ada tidaknya sengketa, serta beban kerja Kantor Pertanahan di wilayah Anda, jadi sebaiknya jangan berpatokan pada estimasi waktu yang pasti. Untuk memperkirakan durasi dan biaya yang realistis di wilayah Anda, tanyakan langsung ke Kantor Pertanahan setempat atau PPAT yang berpengalaman menangani konversi tanah girik.

Risiko Membeli Tanah yang Masih Berstatus Girik

Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan membeli tanah bergirik, ada beberapa risiko yang perlu dipahami sejak awal. Karena belum tercatat resmi di BPN, ada kemungkinan tanah yang sama diklaim oleh lebih dari satu pihak, terutama jika riwayat peralihannya tidak tercatat rapi atau melibatkan banyak ahli waris. Penjual pun belum tentu benar-benar berhak menjual jika ia bukan pewaris tunggal atau belum ada kesepakatan dengan ahli waris lain.

Jika Anda tetap tertarik dengan tanah semacam ini, sebaiknya minta penjual menunjukkan girik asli beserta riwayat lengkapnya, lakukan pengecekan ke kelurahan/desa setempat, dan pertimbangkan melibatkan PPAT atau notaris sejak tahap negosiasi. Beberapa pembeli memilih menyepakati agar proses sertifikasi diselesaikan terlebih dahulu oleh penjual sebelum transaksi final, meski ini berarti waktu tunggu yang lebih panjang. Opsi lain adalah membeli dengan harga yang mempertimbangkan biaya dan waktu konversi yang akan Anda tanggung sendiri setelahnya.

Penutup

Mengonversi tanah girik menjadi SHM memang membutuhkan kesabaran, mulai dari menyusun riwayat tanah, melengkapi dokumen, hingga menunggu proses pengukuran dan pengumuman di BPN. Namun langkah ini sepadan dengan ketenangan yang didapat: tanah Anda menjadi lebih aman secara hukum, lebih mudah diwariskan, dan lebih bernilai secara ekonomi. Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum, sehingga untuk kondisi tanah yang spesifik, sebaiknya Anda berkonsultasi langsung dengan notaris/PPAT atau Kantor Pertanahan (BPN) setempat.

Jika Anda memiliki tanah girik di Banjarmasin atau wilayah Kalimantan Selatan lainnya dan ingin berdiskusi soal langkah yang tepat, tim Vorneo Property senang membantu Anda melalui WhatsApp tanpa biaya konsultasi.