Lewati ke konten utama
Vorneo Property
Tim lokal, siap membantu

Tanah Dijual di Martapura, Kabupaten Banjar

Membeli tanah di Martapura berarti menimbang antara kawasan bertuah dekat Pasar Intan dan Sekumpul dengan kelurahan pinggiran yang lebih tenang dan terjangkau. Ini panduannya.

Mau beli atau jual, kami dampingi dari awal sampai akad, gratis dan tanpa ribet.

Rp 0 · Biaya di awal 08.00–17.00 · WhatsApp Senin–Sabtu

Tim Vorneo Property

Biasanya membalas dalam hitungan menit

Agen lokal yang benar-benar paham Kalimantan Selatan. Ramah, responsif, dan tidak menekan.

+62 851-2699-4509

Tim lokal, siap membantu

Bagaimana Kami Membantu Anda

1

Cerita ke kami

Kabari lewat WhatsApp: mau beli atau jual, di mana, dan apa kebutuhan Anda.

2

Kami nilai dengan jujur

Bantu tentukan harga wajar, cek legalitas, dan susun rencana yang pas.

3

Kami carikan atau pasarkan

Pembeli kami carikan yang cocok; penjual kami pasarkan ke jaringan luas.

4

Dampingi sampai akad

Kami temani survei dan negosiasi hingga proses selesai dengan tenang.

Panduan Lokal

Tanah di Martapura punya karakter berbeda dari kecamatan lain di Kabupaten Banjar: sebagai ibu kota kabupaten, tanahnya sudah relatif padat dan berkontur, tidak serawa kecamatan yang berbatasan langsung dengan Banjarmasin. Permintaannya pun unik, ditopang bukan hanya oleh pertumbuhan penduduk, tetapi juga oleh perdagangan intan di Pasar Intan Cahaya Bumi Selamat dan wisata religi di kawasan Sekumpul.

Harga tanah sangat dipengaruhi jarak ke dua pusat gravitasi ini. Plot di sekitar Pasar Intan, yang berada persis di tepi Jalan Ahmad Yani, atau di kelurahan dekat Sekumpul dan Masjid Agung Al-Karomah, berada di kisaran menengah hingga atas karena permintaan komersial dan religi yang tinggi. Sebaliknya, tanah di kelurahan yang lebih ke pinggiran seperti Bincau atau Murung Kenanga masih berada di kisaran bawah, lebih cocok untuk kavling hunian atau investasi jangka panjang.

Legalitas tetap jadi perhatian utama. Sebagian tanah di kelurahan seperti Jawa, Keraton, dan Sungai Paring adalah tanah keluarga lama yang sudah turun-temurun, sehingga status girik atau riwayat waris perlu dicek sebelum transaksi, sementara kavling baru di kawasan berkembang seperti Cindai Alus umumnya lebih mudah dipastikan status SHM-nya.

Peruntukan lahan juga perlu dicermati: kawasan seputar Pasar Intan dan koridor Jalan Ahmad Yani condong ke fungsi komersial dan campuran, sementara kelurahan seperti Bincau, Murung Kenanga, dan Tanjung Rema masih banyak berupa lahan hunian atau kebun keluarga. Karena tanahnya relatif padat, biaya pematangan di Martapura umumnya lebih ringan dibanding kecamatan rawa seperti Sungai Tabuk, meski tetap perlu pengecekan kontur bila lahannya berbukit landai.

Vorneo Property membantu Anda menyaring tanah yang legal dan sesuai peruntukan di Martapura, dari kavling dekat Pasar Intan hingga tanah keluarga di kelurahan sekitarnya. Ingin menjual tanah warisan Anda di Martapura? Kami bantu menentukan harga wajar dan memasarkannya. Mulai lewat WhatsApp.

Pertanyaan Umum

Berapa harga tanah per meter di Martapura?

Umumnya sekitar Rp100 ribu hingga Rp450 ribu per meter, tergantung kedekatan dengan Pasar Intan, koridor Jalan Ahmad Yani, atau kawasan Sekumpul. Kelurahan pinggiran seperti Bincau dan Murung Kenanga jauh lebih terjangkau. Kami bisa carikan plot sesuai anggaran Anda.

Apakah tanah di Martapura perlu diurug seperti di kecamatan lain?

Umumnya lebih ringan. Tanah di Martapura relatif lebih padat dan berkontur dibanding kecamatan yang berbatasan dengan Banjarmasin seperti Sungai Tabuk, sehingga biaya pematangan biasanya lebih rendah, meski tanah di area berbukit landai tetap perlu pengecekan kontur.

Kenapa tanah dekat Sekumpul lebih mahal?

Kawasan Sekumpul menjadi tujuan ziarah tahunan yang sangat ramai, terutama saat haul Guru Sekumpul pada 5 Rajab, sehingga tanah di sekitarnya diminati untuk usaha penginapan, kuliner, dan perdagangan yang menyasar peziarah, mendorong harganya lebih tinggi dibanding kelurahan biasa.

Apakah tanah keluarga di kelurahan lama Martapura sudah bersertifikat?

Belum semua. Sebagian tanah di kelurahan lama seperti Jawa, Keraton, dan Sungai Paring masih berstatus girik atau warisan turun-temurun. Status ini bisa ditingkatkan ke SHM, tetapi perlu pengecekan riwayat waris yang cermat sebelum transaksi.

Beli atau jual di sini?

Titipkan Properti Anda

Tim Vorneo siap membantu lewat WhatsApp, konsultasi gratis, tanpa biaya di awal.

Detail properti (opsional)

Isi seadanya. Yang penting nama, WhatsApp, dan lokasi. Sisanya tim kami bantu lengkapi lewat WhatsApp.

Nama, nomor WhatsApp, lokasi properti, dan foto yang Anda kirim kami pakai untuk menindaklanjuti properti Anda dan menghubungi Anda kembali. Kami tidak menjual data Anda. Selengkapnya di Kebijakan Privasi.

atau
Chat WhatsApp langsung

Belum sempat isi form? Japri kami langsung, tim kami bantu.

Chat WhatsApp